Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) menggariskan bahwa pola perencanaan pembangunan PPHP menganut sinergi antara pola top down dengan bottom up. Dengan pola ini sangat diharapkan bahwa tidak hanya untuk meningkatkan rasa memiliki (ownership) bagi pemerintah daerah, gapoktan, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya, namun juga diharapkan akan terjadi sinergitas dalam memobilisasi sumberdaya yang ada secara nasional guna mengembangkan industri hilir pertanian yang memang memerlukan investasi yang cukup besar. Dimana pembangunan pengolahan dan pemasaran hanya akan diprioritaskan pada beberapa daerah yang menjadi sentra produksi komoditas yang secara teknis dan ekonomi layak untuk dikembangkan usaha pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Disamping itu juga dipilih pada daerah yang punya kesiapan dan komitmen tinggi untuk bersinergi mengembangkan usaha pengolahan dan pemasaran produk unggulan daerah. Dengan kebijakan ini diharapkan peluang dan jaminan keberhasilan kegiatan akan tinggi.
Di dalam pengajuan Bantuan selanjutnya Ditjen PPHP mengembangkan sistem pengajuan elektronik berbasis Web dengan nama e-proposal, yakni setiap usulan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dana tugas pembantuan melalui web atau internet Ditjen. PPHP. Dengan e-proposal kegiatan PPHP diharapkan akan memudahkan setiap usulan kegiatan PPHP dari Kab/ Kota diterima dengan tepat waktu, dengan efisien dan efektif.
Pengajuan Proposal Kegiatan PPHP ini disusun dan disebarluaskan untuk dijadikan acuan utama bagi Dinas lingkup pertanian di Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ingin mendapatkan bantuan dana dari sumber APBN Ditjen PPHP. Dengan memanfaatkan sistem eProposal ini, daerah dapat menentukan kegiatan pengembangan pengolahan dan pemasaran yang benar-benar sesuai dan menjadi prioritas kebutuhan di daerah. Bagi Ditjen. PPHP, dengan adanya proposal yang baik dari daerah, maka akan sangat membantu dalam menetapkan kebijakan alokasi anggaran bagi daerah yang tepat sasaran dan tepat guna. Dengan cara ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan sekaligus sinergi antara perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
(sumber :http://agribisnis.deptan.go.id/formulir_pengajuan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar