Struktur Organisasi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo adalah sebagai berikut:
A.Kepala Dinas
B.Sekretariat Dinas terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Program
3. Sub Bagian Keuangan
C.Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) terdiri atas :
1. Seksi Padi dan Palawija
2. Seksi Hortikultura
3. Seksi Perbenihan
D.Bidang Peternakan terdiri atas :
1. Seksi Produksi Peternakan
2. Seksi Keswan dan Kesmavet
3. Seksi Hijauan Makanan Ternak dan Pakan Ternak
E.Bidang Bina Usaha dan Pemasaran terdiri atas :
1. Seksi Pengolahan Hasil Pertanian dan Peternakan
2. Seksi Pemasaran Hasil
3. Seksi Kemitraan Usaha
F.Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana terdiri atas :
1. Seksi Alsintanak, Saprotanak dan Perlintan
2. Seksi Pengembangan SDM Pertanian dan Peternakan
3. Seksi Perizinan Pertanian dan Peternakan
G.Kelompok Jabatan Fungsional.
H.UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Dinas ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar